Para pelamar harus merupakan mantan tenaga honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Detail lengkapnya dapat ditemukan di situs web resmi BKPSDM. Untuk tenaga kesehatan dan teknis lainnya, kandidat harus memiliki pengalaman minimal dua tahun di jabatan yang dilamar dan juga harus terdaftar sebagai mantan THK-II di BKN,” jelas Benny.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Genjot Infrastruktur Kabupaten Bogor, Integrasikan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerima sekitar 6.488 PPPK. Pengangkatan PPPK ini dilakukan sejak tahun 2021, dengan jumlah 1.177 orang, tahun 2022 sebanyak 1.691 orang, dan tahun 2023 sebanyak 3.611 orang.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Usaha di Cijeruk dan Cigombong

Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp365 miliar untuk membayar gaji 6.488 PPPK ini yang bekerja di berbagai Perangkat Daerah (PD) selama tahun 2023.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================