Putra juga menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang pengangguran yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.

Setelah laporan dari orang tua korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan menahan pelaku.

Akibat perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ***

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Buka 5.127 Formasi Tenaga Kependidikan Tahun 2026, Simak Posisi, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================