Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Perundungan Siswa SMP di Cilacap

Para pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap. (Ist)

BOGOR-TODAY.COM – Polresta Cilacap telah menetapkan dua orang siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, MK (15) dan WS (14), sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap FF (14).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombe Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman video yang beredar di media sosial.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Menguat, Naik Rp11.000 per Gram pada Perdagangan 5 Juni 2026

Ya, kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,kata Bayu dikutip CNNIndonesia, Jumat (29/9/2023).

Bayu mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  4 Bulan Kelahiran yang Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul, Apakah Kamu Salah Satunya?

“Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================