Hari Kesaktian Pancasila
Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Minggu (1/10/2023), sekitar 6.000 botol minuman keras (Miras) yang disita dalam operasi razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor dimusnahkan di halaman Gedung Tegar Beriman. Foto " Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Minggu (1/10/2023), sekitar 6.000 botol minuman keras (Miras) yang disita dalam operasi razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor dimusnahkan di halaman Gedung Tegar Beriman.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa tindakan ini mencerminkan tekad Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran Miras agar menciptakan suasana yang lebih aman di Kabupaten Bogor serta mendukung upaya untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah yang lebih beradab

BACA JUGA :  Diduga Rem Blong, Truk Muatan Batu di Ciampea Bogor Tabrak 3 Mobil

Iwan mencatat bahwa sebagian besar peredaran Miras terpusat di wilayah timur Kabupaten Bogor, khususnya sebagai pusat distribusi. Meskipun tindakan ini menuai beragam respons dari berbagai pihak, termasuk protes dan keluhan terkait razia ini.

“Hari ini di sela-sela kegiatan memperingati Hari Kesaktian Pancasila dilanjutkan dengan pemusnahan miras. Ini bukti ketegasan kami dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Bogor,” kata Iwan Setiawan, Minggu (1/9/2023).

Dengan demikian. Iwan meminta agar pihak TNI-Polri tidak mengendurkan upaya mereka dalam menindak para pelaku peredaran Miras setiap pekan, terutama di wilayah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Cari Wawasan Soal Perguruan Tinggi, Pelajar SMAN 10 Bogor Kunjungi UGM

Ia mengatakan bahwa tindakan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang telah mengatur bahwa minuman yang mengandung alkohol di atas lima persen akan menjadi sasaran operasi razia.

“Perdanya juga jelas. Perda kita tidak melegalkan terkait masalah miras yang diatas 5 persen, yang tadi kan yang di atas 5 persen semua,” tutupnya.***

Penulis : Mutia Dezha Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================