Rebecca Klopper
Artis Rebecca Klopper yang tersangkut kasus dugaan video asusila dilaporkan seorang pengacara bernama Zainul Arifin. (Beritasatu.com / Chairul Fikri)

BOGOR-TODAY.COMRebecca Klopper dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Zainul Arifin terkait dugaan video asusila yang diduga diperankan olehnya. Zainul Arifin, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, mengungkapkan laporannya di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (2/10/2023).

“Kami datang ke sini untuk melaporkan peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh seorang individu yang dikenal sebagai artis atau tokoh masyarakat dengan inisial RK. Perkara ini terkait dengan penyebaran video berunsur dewasa yang beredar di masyarakat dan melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) bersama Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, juga ada dugaan pelanggaran Pasal 4 bersama Pasal 10 UU Pornografi No. 44 tahun 2008, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar,” ungkap Zainul dikutip dari beritasatu.com

BACA JUGA :  Bejat, Ayah di Buleleng Perkosa Putri Kandung Berusia 7 Tahun

Dalam laporannya, Zainul Arifin melampirkan bukti berupa video asusila yang diduga diperankan oleh RK, dengan durasi 1,58 menit dan 10,52 menit. Selain itu, ia juga melampirkan tangkapan layar dari tautan web yang berisi konten yang tidak senonoh, serta tangkapan layar potongan video tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================