Polisi Selidiki Kasus Dugaan Mal Praktek Anak Meninggal Dunia Mati Batang Otak

Ilustrasi

BOGOR-TODAY.COM – Polisi melakukan penyelidikan atas dugaan mal praktek medis atau kelalaian sebagai akibat dari operasi amandel terhadap seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun berinisial A, yang mengakibatkan kematian batang otak dan berujung kematian. Orang tua korban telah melaporkan delapan dokter sehubungan dengan insiden tersebut.

“Akan dilakukan serangkaian upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana yang terjadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip CNNIndonesia, Selasa (3/10/2023).

Laporan itu diusut oleh penyidik Unit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan polisi juga akan segera memeriksa pihak terkait untuk mengusut laporan tersebut.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 8 Mei 2024

“Minggu ini sudah dijadwalkan oleh tim penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi,” ucap dia.

A didiagnosis mati batang otak usai menjalani operasi amandel di sebuah rumah sakit di Bekasi. Ia sempat dirawat hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin (2/10).

Orang tua korban melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan dan terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023. Kuasa hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun, menduga ada malpraktik atau kelalaian dalam penanganan medis A.

Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan, yang bisa kita anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan,” kata Cahaya di Polda Metro Jaya, Senin.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 8 Mei 2024

Ia mengungkapkan total ada delapan orang dokter yang dilaporkan. Mereka adalah dokter terlibat dalam penanganan A, termasuk direktur rumah sakit tersebut.

Para dokter ini dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================