
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan aturan bermain yang setara dan adil bagi e-commerce di Indonesia.
Salah satu poin penting dari peraturan tersebut adalah melarang media sosial untuk berpartisipasi dalam e-commerce. Alasannya, praktik ini dapat menyebabkan monopoli pasar dan persaingan tidak sehat.
Mendag Zulkifli Hasan menyatakan bahwa peraturan ini sudah berlaku dan harus diikuti. Platform harus mematuhi peraturan ini dalam waktu satu minggu.
Platform yang paling terdampak adalah TikTok. Raksasa Cina ini telah mengintegrasikan fungsi perdagangan online yang disebut TikTok Shop kedalam aplikasinya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















