TikTok Shop Bakal Hentikan Pelayanan Mulai 4 Oktober Besok

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan aturan bermain yang setara dan adil bagi e-commerce di Indonesia.

Salah satu poin penting dari peraturan tersebut adalah melarang media sosial untuk berpartisipasi dalam e-commerce. Alasannya, praktik ini dapat menyebabkan monopoli pasar dan persaingan tidak sehat.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dampingi Pasien Kanker Stadium IV, Pastikan Pengobatan dan Jaminan Kesehatan Terpenuhi

Mendag Zulkifli Hasan menyatakan bahwa peraturan ini sudah berlaku dan harus diikuti. Platform harus mematuhi peraturan ini dalam waktu satu minggu.

Platform yang paling terdampak adalah TikTok. Raksasa Cina ini telah mengintegrasikan fungsi perdagangan online yang disebut TikTok Shop kedalam aplikasinya.***

BACA JUGA :  Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================