
Ia menyebut, badan kehormatan DPRD (BKD) juga sudah memberikan rekomendasi ke pimpinan DPRD Kabupaten Bogor untuk memberhentikan sementara Edi Kusmana dari jabatannya.
“Iya badan kehormatan juga sudah berproses dari awal, tentunya untuk langkah selanjutnya kita menunggu langkah dari fraksi,” papar dia.
Lebih lanjut, kata dia, apabila terdapat anggota DPRD yang tersandung kasus hukum dan terbukti bersalah maka secara otomatis akan dilakukan Pergantian antar waktu (PAW).
“Apabila sudah divonis maka dari DPRD akan ada tahapan untuk pergantian antar waktu. Apabila seorang anggota DPRD jika sudah ditetapkan status hukumnya maka harus diganti,” pungkasnya.***
Penulis: Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















