
TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance dan memiliki lebih dari 150 juta pengguna di AS, merespons gugatan ini dengan mengklaim bahwa mereka telah mengimplementasikan langkah-langkah perlindungan bagi pengguna muda, termasuk pembatasan waktu otomatis hingga 60 menit untuk pengguna di bawah usia 18 tahun dan fitur kendali orang tua untuk akun remaja.
Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh negara bagian Indiana terhadap TikTok pada bulan Desember tahun lalu masih menunggu keputusan di pengadilan negara bagian. Arkansas juga mengajukan gugatan terhadap TikTok dan perusahaan induknya, Meta Facebook, pada bulan Maret 2023.
TikTok telah menghadapi banyak penolakan sejak diluncurkan pada tahun 2016. Setidaknya 17 negara telah melarang TikTok beroperasi di wilayah mereka. Larangan tersebut umumnya dikarenakan kekhawatiran bahwa TikTok merupakan alat mata-mata Tiongkok yang dapat mengumpulkan data secara ilegal untuk digunakan oleh pemerintah Tiongkok. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















