
No’man juga menyatakan bahwa salah satu tujuan dari kebijakan toilet berbayar adalah memberikan pelajaran melalui pendidikan karakter dan mengajak semua pihak untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah, termasuk fasilitas toilet.
“Kebijakan ini hanya berlaku selama dua minggu dan terjadi pada tahun 2018, dengan semua pendapatan dialokasikan untuk musala sekolah. Sementara masalah mutasi terjadi pada tahun 2022,” terang No’man.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam, mengkritik kebijakan tersebut dengan alasan apapun. Menurutnya, sekolah sudah menerima dana bantuan dari pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Umam menegaskan bahwa tidak semestinya sekolah memungut biaya dari siswa terkait masalah kebersihan sekolah. Jika sekolah menghadapi masalah perilaku siswa terkait kebersihan, sebaiknya langkah yang diambil adalah merekrut staf baru dan bukan membebankan biaya kepada siswa. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















