BOGOR-TODAY.COM – Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, Jawa Timur, No’man Afandi, dikenai penundaan kenaikan pangkat sebagai akibat dari penerapan sistem toilet berbayar sebesar Rp500 pada tahun 2018.
Sanksi ini diberlakukan secara langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari beberapa individu di Pamekasan.
Mawardi, Kepala Kementerian Agama Pamekasan, menjelaskan atas tindakan tersebut, konsekuensinya yang bersangkutan adalah penundaan kenaikan pangkat.
“Sanksinya kepada yang bersangkutan adalah kenaikan pangkatnya ditunda,” katanya dikutip dari beritasatu.com, Kamis (12/8/2023).
Sebelumnya, kebijakan toilet berbayar ini menjadi perbincangan karena seorang guru bernama Mohammad Arif dikabarkan dipindahkan ke sekolah swasta setelah memprotes aturan tersebut.
Namun, Kepala MAN 1 Pamekasan, No’man Afandi, membantah tuduhan tentang penyebab mutasi guru Arif. Dia menjelaskan bahwa proses mutasi guru tidak dapat diatur oleh sekolah itu sendiri, melainkan berdasarkan kebijakan dari Kementerian Agama, termasuk Kemenag hingga Kanwil.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















