BOGOR-TODAY.COM – Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, Jawa Timur, No’man Afandi, dikenai penundaan kenaikan pangkat sebagai akibat dari penerapan sistem toilet berbayar sebesar Rp500 pada tahun 2018.
Sanksi ini diberlakukan secara langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari beberapa individu di Pamekasan.
Mawardi, Kepala Kementerian Agama Pamekasan, menjelaskan atas tindakan tersebut, konsekuensinya yang bersangkutan adalah penundaan kenaikan pangkat.
“Sanksinya kepada yang bersangkutan adalah kenaikan pangkatnya ditunda,” katanya dikutip dari beritasatu.com, Kamis (12/8/2023).
Sebelumnya, kebijakan toilet berbayar ini menjadi perbincangan karena seorang guru bernama Mohammad Arif dikabarkan dipindahkan ke sekolah swasta setelah memprotes aturan tersebut.
Namun, Kepala MAN 1 Pamekasan, No’man Afandi, membantah tuduhan tentang penyebab mutasi guru Arif. Dia menjelaskan bahwa proses mutasi guru tidak dapat diatur oleh sekolah itu sendiri, melainkan berdasarkan kebijakan dari Kementerian Agama, termasuk Kemenag hingga Kanwil.
No’man juga menyatakan bahwa salah satu tujuan dari kebijakan toilet berbayar adalah memberikan pelajaran melalui pendidikan karakter dan mengajak semua pihak untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah, termasuk fasilitas toilet.
“Kebijakan ini hanya berlaku selama dua minggu dan terjadi pada tahun 2018, dengan semua pendapatan dialokasikan untuk musala sekolah. Sementara masalah mutasi terjadi pada tahun 2022,” terang No’man.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam, mengkritik kebijakan tersebut dengan alasan apapun. Menurutnya, sekolah sudah menerima dana bantuan dari pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Umam menegaskan bahwa tidak semestinya sekolah memungut biaya dari siswa terkait masalah kebersihan sekolah. Jika sekolah menghadapi masalah perilaku siswa terkait kebersihan, sebaiknya langkah yang diambil adalah merekrut staf baru dan bukan membebankan biaya kepada siswa. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















