Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Match Fixing Liga 2

Lebih lanjut, Asep mengatakan VW berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU No 11 Tahun 1980 (penyuapan) dan Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

BACA JUGA :  Kebiasaan Penumpang yang Kerap Membuat Pramugari Kesal, Nomor 3 Paling Sering Terjadi

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Terbongkarnya kasus ini setelah pihak penyidik melakukan analisa terhadap sejumlah kecocokan dan menemukan adanya indikasi kecurangan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================