Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Match Fixing Liga 2

Lebih lanjut, Asep mengatakan VW berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU No 11 Tahun 1980 (penyuapan) dan Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

BACA JUGA :  Kejuaraan Tarung Derajat Wali Kota Bogor Cup II 2024, Persiapan Menuju Porprov 2026

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Terbongkarnya kasus ini setelah pihak penyidik melakukan analisa terhadap sejumlah kecocokan dan menemukan adanya indikasi kecurangan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================