Lebih lanjut, Asep mengatakan VW berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU No 11 Tahun 1980 (penyuapan) dan Pasal 55 ayat 1 ke–1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Terbongkarnya kasus ini setelah pihak penyidik melakukan analisa terhadap sejumlah kecocokan dan menemukan adanya indikasi kecurangan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================