Ridwan mengatakan, proses aborsi tersebut melibatkan teman wanita pelaku berinisial CK. Dia bertugas mencarikan obat penggugur kandungan. Sementara pacarnya MR mencekoki korban hingga overdosis.
“Obatnya ada dua, diminum dan dimasukkan lewat kemaluan, sehingga korban sakit dan meninggal dunia,” katanya.
Di hadapan polisi, MR mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dia juga mengaku sebelumnya sudah punya anak hasul hubungan terlarang dengan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KIUHpidana, Juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHpidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (***)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================