DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Tiga Raperda

Bima Arya memaparkan, terdapat  beberapa hal yang dialokasikan dalam belanja daerah pada RAPBD Tahun 2024, yakni antara lain Pembangunan 2 Unit Sekolah Baru di Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Bogor Timur sebesar Rp 56 Miliar. Hal ini juga diikuti melalui pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah dengan total sebesar Rp 19,6 Miliar, Lanjutan pembangunan pedestrian untuk mengintegrasi pedestrian yang sudah terbangun sebesar Rp 7,2 Miliar, Pembayaran Bantuan Iuran bagi warga tidak mampu sebesar Rp 52 Miliar, Bantuan untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi warga tidak mampu sebesar Rp 33,3 Miliar dan Bantuan Siswa Miskin sebesar Rp 9 Miliar..

Perlu Pemkot Bogor tegaskan bahwa penerima bantuan-bantuan sosial ini harus merupakan warga miskin Kota Bogor yang terdaftar pada aplikasi SOLID.

Untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada, dialokasikan juga Hibah sebesar Rp 80 Miliar yang dialokasikan untuk Penyelenggaraan Pilkada dan Pengamanan Pilkada.

Telah pula dianggarkan untuk perbaikan kantor kelurahan pada 6 kecamatan secara total sebesar Rp 7 Miliar. Selain itu, Pemkot Bogor juga berencana untuk membeli lahan untuk kantor Kelurahan Pakuan sebesar Rp 10 Miliar.

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Hadiri Reform Knowledge Sharing

Penyediaan alokasi anggaran untuk pegawai baru PPPK sebanyak 1.130 pegawai, dimana dari sejumlah pegawai tersebut 918 posisi akan ditempati oleh guru, 170 posisi akan ditempati untuk tenaga kesehatan, dan sisanya sebanyak 42 posisi akan dialokasikan untuk tenaga pelayanan teknis; dan belanja untuk mendukung pelaksanaan padat karya dalam rangka perbaikan sarana prasarana di Kota Bogor sebesar Rp 3 Miliar.

Dalam penyampaian ini, Pemkot Bogor mengajak DPRD untuk sama-sama membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga RAPBD yang akan diambil persetujuan bersama sudah memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah mengajukan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di wilayah Kota Bogor. “Kami setuju bahwa dalam rangka menciptakan iklim pertumbuhan dan pergerakan aktivitas ekonomi yang baik perlu ditetapkan langkah-langkah strategis terkait pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal daerah. Dalam kesempatan ini, kami mengajukan beberapa catatan penting atas raperda yang telah disampaikan tersebut, antara lain Judul Raperda ‘Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi’ dapat menyesuaikan menjadi ‘Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dugaan Dirut Rino Indira Tak Netral, Bawaslu Tegaskan Saat Ini Belum Masuk Tahapan Pilkada

Terkait dengan pemberian insentif, perlu ditambah poin-poin usaha-usaha lain yang akan diberikan insentif yaitu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam lingkup koperasi sebagai badan usaha, perlu dimasukan ketentuan kepemilikan NIB untuk koperasi agar memudahkan pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan melalui OSS RBA.

Selain itu, perlu diuraikan lebih lanjut bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk sanksi yang akan diberikan.

“Dalam kesempatan ini, kami juga sampaikan pentingnya agar Raperda ini mutatis mutandis dengan ketentuan perundangan diatasnya. Disamping itu, ketentuan mengenai konsideran yang memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis serta ketentuan lainnya yang perlu dilengkapi kiranya dapat dibahas lebih lanjut,” kata Bima Arya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================