PUTUSAN MK YANG BERTENTANGAN DENGAN FUNGSI MK

HERU B_OPINI-1
Heru B Setyawan penulis opini berjudul “Jendral, Capres Dan Cawapres Baliho”. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Jelas ini keputusan MK yang salah besar, karena bertentangan dengan rasa keadilan dan aspirasi dari kebanyakan Masyarakat.

BACA JUGA :  7 Jenis Ikan yang Aman Dikonsumsi Penderita Kolesterol Tinggi

Usulan inipun tidak mewakili kebanyakan dari Masyarakat Indonesia, hanya segelintir orang dan berbau sangat politis.

Keputusan ini juga bertentangan dengan fungsi dari MK, yang terdiri dari 1. Sebagai penafsir konstitusi, 2. Sebagai penjaga hak asasi manusia, 3. Sebagai pengawal konstitusi dan 4. Sebagai penegak demokrasi.

Istilah pengawal atau penjaga konstitusi tercatat dalam penjelasan Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang biasa disebut dengan the guardian of constitution.

BACA JUGA :  ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Momentum Hari Lahir Pancasila Perkuat Peran Desa

Menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan.

Ya jadi putusan MK ini bertentangan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi, sangat disayangkan harusnya sebagai seorang hakim MA punya sifat seperti di atas, tapi nyatanya tidak, karena putusan ini sangat bersifat politis dan prakmatis.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================