PUTUSAN MK YANG BERTENTANGAN DENGAN FUNGSI MK

HERU B_OPINI-1
Heru B Setyawan penulis opini berjudul “Jendral, Capres Dan Cawapres Baliho”. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Jelas ini keputusan MK yang salah besar, karena bertentangan dengan rasa keadilan dan aspirasi dari kebanyakan Masyarakat.

Usulan inipun tidak mewakili kebanyakan dari Masyarakat Indonesia, hanya segelintir orang dan berbau sangat politis.

Keputusan ini juga bertentangan dengan fungsi dari MK, yang terdiri dari 1. Sebagai penafsir konstitusi, 2. Sebagai penjaga hak asasi manusia, 3. Sebagai pengawal konstitusi dan 4. Sebagai penegak demokrasi.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

Istilah pengawal atau penjaga konstitusi tercatat dalam penjelasan Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang biasa disebut dengan the guardian of constitution.

Menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan.

Ya jadi putusan MK ini bertentangan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi, sangat disayangkan harusnya sebagai seorang hakim MA punya sifat seperti di atas, tapi nyatanya tidak, karena putusan ini sangat bersifat politis dan prakmatis.

Hakim itu harus punya sifat bijaksana dan negarawan, dan aturan yang lalu menurut penulis sudah benar, yaitu usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Karena usia 40 tahun dinilai seseorang itu sudah matang secara kepribadian dan emosional. Sedang jika usia masih di bawah 40 tahun, biasanya masih suka cengengesan (becanda) dan kurang berwibawa.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

Usia 40 tahun sudah bukan lagi waktunya sibuk main Tik Tok, sibuk upload foto, hobby nongkrong, nonton drakor, dengerin musik, dan joged-joded.

Setiap muslim di usia 40 tahun, harus mulai sibuk menjalani hidupnya dengan ibadah, amal shalih, menuntut ilmu, menjaga perilaku, menjaga syahwat, dan meninggalkan ketamakan pada dunia.

Dengan kata lain usia 40 itu usia yang sangat menentukan dalam hidup ini, jika baik insyaAllah baik seterusnya, dan jika tidak baik maka tidak akan baik seterusnya.

Nabi Muhammad SAW juga dilantik menjadi Rosul oleh Allah saat beliau berusia 40 tahun. Jayalah Indonesiaku. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================