BOGOR-TODAY.COM – M (26), pengendara Toyota Fortuner yang ugal-ugalan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara membeli pelat palsu via online dan sudah dipakainya selama sebulan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian.
“Pesan dari salah satu platform online. Dia sudah memakainya sekitar satu bulan terakhir,” ungkapnya dikutip dari beritasatu.com, Kamis (19/10/2023).
Ditambahkan oleh Samian, M memakai pelat Polri palsu sejak 1 bulan terakhir. M menggunakan pelat tersebut dengan alasan merasa aman.
Lebih lanjut, M sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Selain itu, M juga terancam dikenai UU Lalu Lintas.
“Pasal 335, terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan. Itu (UU Lalu Lintas) lagi dikoordinasikan. Kita masih fokus yang ini, masalah pelanggaran lalu lintasnya itu ya masalah lain,” kata dia.