Kronologi Ayah Perkosa Anak Kandung
Ilustrasi/freepik.com

BOGOR-TODAY.COM – Polisi mengungkap kronologi ayah perkosa anak kandung di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 44 alat kontrasepsi bekas pakai ditemukan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan, peristiwa itu bermula saat sang ibu menaruh curiga lantaran korban DA (18) bersikap tak seperti biasanya. Lantas sang Ibu memaksa DA untuk bercerita mengenai alasan kemurunganya, ibu korban merasa terkejut dengan jawaban DA.

“Karena akhir-akhir ini ibunya melihat korban murung, ibunya berinisiatif menanyakan apa yang terjadi oleh anaknya. Dari situlah korban menjawab pada ibunya ‘sudah bosan hidup dikarenakan kelakuan ayah kandungnya sendiri’,” kata Teguh kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Setelah berbicara lebih lanjut, sambung Teguh, DA mengaku telah diperkosa oleh sang ayah secara berulang-ulang.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

“Akhirnya digali lagi oleh ibunya dan mengaku sudah beberapa kali disetubuhi oleh ayahnya dan pada saat ini ibunya langsung datang ke TKP dan di sekitaran saung itu ditemukan kurang lebih nih yang kami diinformasikan sebanyak 44 alat kontrasepsi bekas di seputaran saung (TKP),” papar dia.

Atas peristiwa itu, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti dengan memperlihatkan barang bukti pemerkosaan.

Teguh menyebut, pekerjaan pelaku merupakan seorang buruh harian lepas. DA sendiri merupakan anak pertama dari dua bersaudara, sedangkan adiknya yang saat ini berusia (16) diketahui sudah menikah.

“Pekerjaan sehari-harinya buruh harian lepas (mengarit rumput untuk pangan ternak). Sedangkan ibunya pekerjaan sehari-harinya itu merupakan tukang urut/pijit keliling jadi dari rumah ke rumah sesuai dengan panggilan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kesehatan Pencernaan Anak Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Saluran Cerna yang Sehat

Polisi tidak menemukan tanda-tanda kehamilan pada korban, namun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor mengatakan pada polisi untuk mengevakuasi korban untuk sementara waktu guna memberikan perawatan intensif pada trauma yang dialami korban.

“Setelah kita mintai keterangan dari dinas sosial bahwa DA harus dititipkan dan dipulihkan keadaan psikisnya,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. ***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================