“Ketiganya adalah otak dari pelarian ini, yaitu M alias Alex, EH alias Edi, dan SA alias Soni Gober. Tindakan tegas diperlukan dalam penangkapan mereka. Tujuh narapidana lainnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, yaitu FR, RA, YS, HS, RW, WT, dan KK,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan.

Asep mengungkapkan bahwa para narapidana saat ini sudah berada dalam tahanan Polresta Pekanbaru setelah berhasil ditangkap di Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, dan Kota Pekanbaru.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

“Saat ini, kami telah berhasil menindak para narapidana Polsek Tenayan Raya yang melarikan diri. Mereka saat ini berada di tahanan Polresta Pekanbaru,” ujar Asep.

Sebagai informasi, sebanyak 17 narapidana di sel Polsek Tenayan Raya, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, berhasil melarikan diri pada Kamis (21/9/2023). Narapidana tersebut terdiri dari narapidana polisi dan narapidana jaksa.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Mereka berhasil kabur melalui tembok bagian belakang yang dibongkar dengan menggunakan obeng sekitar pukul 02.30 dini hari WIB.

Empat narapidana, yaitu ZU, RI, ER, dan MU, berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Riau dan Sumatera Utara (Sumut), sementara 11 narapidana lainnya ditangkap di Kampar, Siak, Pelalawan, dan Kota Pekanbaru. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================