
Usman mengakui bahwa aturan penghapusan konten hoaks dalam waktu 24 jam masih memiliki batasan waktu yang cukup lama. Dia menyatakan kemungkinan akan ada pembaruan MoU dengan platform terkait di masa depan.
Sementara, Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, juga mengangkat isu penyebaran video palsu di kalangan masyarakat. Konten tersebut menjadi tanggung jawab yang berat bagi para humas kementerian dan lembaga pemerintah.
Penting untuk menangani konten hoaks, baik yang tertulis maupun berupa video, dengan segera. Humas juga diharapkan memiliki keterampilan teknologi yang memadai untuk dapat mengidentifikasi konten palsu atau asli.
“Karena jika terlambat dalam mengidentifikasi keaslian konten, maka berita palsu tersebut sudah tersebar dan sangat berbahaya,” ungkap Suhajar. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















