Usman mengakui bahwa aturan penghapusan konten hoaks dalam waktu 24 jam masih memiliki batasan waktu yang cukup lama. Dia menyatakan kemungkinan akan ada pembaruan MoU dengan platform terkait di masa depan.

Sementara, Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, juga mengangkat isu penyebaran video palsu di kalangan masyarakat. Konten tersebut menjadi tanggung jawab yang berat bagi para humas kementerian dan lembaga pemerintah.

BACA JUGA :  Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

Penting untuk menangani konten hoaks, baik yang tertulis maupun berupa video, dengan segera. Humas juga diharapkan memiliki keterampilan teknologi yang memadai untuk dapat mengidentifikasi konten palsu atau asli.

“Karena jika terlambat dalam mengidentifikasi keaslian konten, maka berita palsu tersebut sudah tersebar dan sangat berbahaya,” ungkap Suhajar. ***

BACA JUGA :  Orang Tua Wajib Tahu, Ini Jarak Aman Anak Menonton TV dan Dampaknya bagi Kesehatan Mata

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================