Publisher Rights
Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Peraturan mengenai hak penerbit berita, yang dikenal sebagai Publisher Rights, telah mencapai tahap akhir. Diprediksi bahwa regulasi ini akan disahkan pada akhir tahun ini.

“Ya, pada akhir tahun ini, kecuali ada perubahan,” ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong, seperti dikutip dari cnbc Indonesia, Selasa (24/10/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertama kali mengungkapkan keinginan untuk aturan tersebut pada peringatan Hari Pers Nasional pada tanggal 9 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Publisher Rights akan mewajibkan platform seperti Google dan Facebook memberikan kompensasi kepada perusahaan media.

Usman mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan media pers pada Selasa malam ini. Pertemuan ini akan membahas perkembangan regulasi dan versi final dari aturan tersebut.

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah Indonesia

Selain menggali pandangan dari perwakilan media pers, mereka juga akan berdiskusi tentang cara mengatasi kemungkinan dampak yang mungkin terjadi setelah regulasi diundangkan.

Usman memberi contoh bahwa di beberapa negara yang telah memiliki aturan Publisher Rights, beberapa platform memilih untuk tidak menampilkan berita dari negara tersebut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================