Publisher Rights
Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Peraturan mengenai hak penerbit berita, yang dikenal sebagai Publisher Rights, telah mencapai tahap akhir. Diprediksi bahwa regulasi ini akan disahkan pada akhir tahun ini.

“Ya, pada akhir tahun ini, kecuali ada perubahan,” ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong, seperti dikutip dari cnbc Indonesia, Selasa (24/10/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertama kali mengungkapkan keinginan untuk aturan tersebut pada peringatan Hari Pers Nasional pada tanggal 9 Februari 2023 lalu.

Publisher Rights akan mewajibkan platform seperti Google dan Facebook memberikan kompensasi kepada perusahaan media.

Usman mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan media pers pada Selasa malam ini. Pertemuan ini akan membahas perkembangan regulasi dan versi final dari aturan tersebut.

BACA JUGA :  9 Ruko dan 1 Kafe di Nabire Papua Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Selain menggali pandangan dari perwakilan media pers, mereka juga akan berdiskusi tentang cara mengatasi kemungkinan dampak yang mungkin terjadi setelah regulasi diundangkan.

Usman memberi contoh bahwa di beberapa negara yang telah memiliki aturan Publisher Rights, beberapa platform memilih untuk tidak menampilkan berita dari negara tersebut.

“Kita harus memiliki rencana jika hal serupa terjadi, dan kami mengundang rekan-rekan dari media pers untuk melihat versi terakhir dari regulasi ini,” kata Usman.

Pertemuan ini dilakukan karena dampaknya akan dirasakan oleh pihak media pers daripada oleh platform-platform tersebut.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Menurut penilaian mereka, dampaknya mungkin tidak terlalu signifikan secara ekonomi, tetapi masih mungkin menimbulkan masalah bagi beberapa perusahaan pers.

Selama proses ini, pihak platform juga telah diajak untuk berpartisipasi dalam diskusi dan harmonisasi mengenai regulasi ini. Menurut Usman, mereka telah menerima banyak masukan dari para perusahaan tersebut.

Dia menekankan bahwa meskipun beberapa masukan telah diakomodasi, tidak mungkin untuk membuat aturan ini memuaskan semua pihak.

“Ada beberapa yang kami inklusifkan, dan beberapa yang kami akomodasi sebagian. Namun, aturan ini tidak dapat memuaskan semua orang,” katanya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================