ayah perkosa anak kandung
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM – Wakil Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi menyoroti kasus ayah perkosa anak kandung di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bibih sapaan karibnya itu, mengaku terkejut usai mendengar kabar duka yang terjadi kepada korban DA (18). Dengan demikian, Bibih meminta agar pelaku berinisial M (48) ditindak secara adil.

“Astagfirullah,  Ya Allah ya Rab, harus ditindak segera. Ini kejadian yang sangat luar biasa parahnya, harus ditindak segera,” kata Bibih, Selasa (24/10/2023).

Selain menindak pelaku, Bibih juga meminta kepada dinas terkait untuk terjun langsung melihat psikis dan mental anak yang diketahui sudah dilucuti oleh ayah kandungnya hingga 44 kali.

“Kalau hal seperti itu harus diproses dan ditindak secara hukum. Ini kejadian yang sangat luar biasa. Dinas perlindungan anak harus segera turun, kita minta diproses secepatnya, harus dikasih sanksi hukum yang berat,” terangnya.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Kemudian, kata dia, pelaku harus dihukum seberat-beratnya atas tindakan yang tidak terpuji itu. Menurut dia, Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) perlu bergerak cepat memberikan penanganan terhadap korban.

“Untuk Aparat penegak hukum (APH) kalau benar melakukan seperti itu dan nyatanya betul itu harus dihukum berat, APH harus cepat. PPA harus gerak cepat juga,” lanjut dia.

Lebih lanjut, ia meminta agar pelaku dicek apakah terdapat kelainan hingga tega melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya sendiri.

“Aduh ini luar biasa kalau sampai melakukan seperti itu, luar biasa bejadnya orang tua. Kalau dari psikologi, berarti si bapak ini ada kelainan, apakah faktor apa harus kita selidiki bersama,” pungkas politisi partai Golkar itu.

BACA JUGA :  Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut, pelaku yang telah memperkosa anaknya sendiri itu dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap dia. ***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================