BOGOR-TODAY.COM – Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah menangkap pemuda 20 tahun berinisial PR. Dia diamankan lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku merupakan warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung. Dia ditangkap di wilayah Purbolinggo, Lampung Timur.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban berinisial R (15) warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sekira Mei 2023 lalu. Hal itu dikatakan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto.
Saat itu korban bekerja sebagai petugas loket wahana helikopter pada hiburan pasar malam di Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kemudian korban berkenalan dengan pelaku selaku karyawan di pasar malam tersebut. Pelaku meminta nomor HP korban,” ujar Kapolsek, Selasa (24/10/2023).
Selanjutnya korban menemui pelaku di hiburan pasar malam tersebut dengan tujuan untuk mengantar makanan.