“Setelah pelaku selesai sarapan, dia mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolaknya,” katanya.
Pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban mengikutinya dan disetubuhi. Akibatnya, korban mengalami trauma dan saat ini mengandung (hamil).
Kapolsek menambahkan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut lantaran korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Selanjutnya sang ibu langsung melapor ke Polsek Seputih Surabaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News