
Rino menjelaskan, jika permasalahan ini salah satunya terkait kompensasi yang diminta oleh ahli waris, dimana menuding Tirta Pakuan tak pernah memberikan kompensasi.
“Jadi begini. Kompensasi itu harus ada penetapan dari pengadilan. Tapi, kalau bentuknya lain kita coba diskusikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tentunya,” tegas Rino saat berada di kantor Perumda Tirta Pakuan, Rabu (25/10/2023).
Rino mengatakan, penetapan pengadilan terkait kompensasi itu memang sesuai dari peraturan yang ada. Peraturan yang berlaku ini, mendasari bagimana perusahaan itu bisa berjalan.
“Misalnya, bisa minta bicarakan untuk apa kompensasi itu. Tetapi kalau bentuknya tuntutan, kita harus ada juga peraturan perundangan yang berlaku, yang mendasari perusahaan untuk menjalankannya atau memberikan kompensasi tersebut,” tutur dia.
Rino juga menampik, jika Tirta Pakuan dituding tidak pernah menggubris somasi yang dilayangkan ahli waris. Pasalnya, perusahaan selalu koperatif terhadap surat somasi itu, salah satunya dengan mendatangi lokasi langsung.
“Beberapa bulan lalu, saya dapat surat dari yang mengatas namakan ahli waris untuk Kampung Muara. Surat itu, menyatakan bahwa mereka sebagai pemilik lahan yang dilewati oleh jembatan pipa Tirta Pakuan. Kita menanggapi, dengan datang kesana. Kemudian, kita tunjuk kuasa hukum saat itu untuk menemui pihak dari keluarga tersebut. Terjadi pertemuan, tapi tidak ada kesepakatan saat itu, apa yang diinginkan dan segala macamnya,” tandasnya.
Tirta Pakuan, sambung Rino, dilaporkan kepada polisi dengan aduan penyerobotan lahan. Sedangkan pihaknya melaporkan ahli waris, dengan aduan pengrusakan.
Saat ini, terang Rino, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah terkait kisruh tersebut selain membuat laporan polisi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















