MODAL JUMLAH KURSI DPR PILEG 2019 UNTUK PASANGAN PILPRES 2024

HERU_OPINI
Heru B Setyawan penulis opini dengan judul “Kematian Nasihat Terbaik Bagi Kita Yang Masih Hidup”. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan

DALAM pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu  menyatakan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Tentunya partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Kalau dalam politik aturan ini disebut dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

Maka calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 harus menguasai atau didukung setidaknya 115 kursi milik partai politik di DPR RI atau 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka jumlah kursi pasangan Anies-Cak Imin adalah: Nasdem (59), PKB (58) dan PKS (50) jadi jumlah total adalah 167 kursi.

Pasangan Ganjar-Mahfud yaitu: PDIP (128), PPP (19) jadi jumlah total adalah 147 kursi. Dan pasangan Prabowo-Gibran yaitu: Golkar (85), Gerindra (78), PAN (44), Demokrat (54) jadi jumlah total adalah 261 kursi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Ngawi-Solo, Tewaskan 1 Orang

Jadi di atas kertas dari hasil Pileg 2019 maka pasangan Prabowo-Gibran yang akan menang karena mendapat jumlah kursi yang terbanyak yaitu 261, tapi kita lihat saja nanti pada saat pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.

============================================================
============================================================
============================================================