BOGOR-TODAY.COM – BAS (35) seorang pria warga Desa Belang Belang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulsel diringkus aparat kepolisian usai membacok tetangganya berinisial MA (54) dengan sebilah parang dan badik hingga tewas.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta senjata tajam yang digunakan pelaku.

Melansir berita satu, Kamis (2/11/2024) Wakapolres Maros, Kompol Alamsyah mengungkapkan pemicunya, karena BAS tak terima ditegur, saat itu BAS sedang dalam pengaruh alkohol atau minuman keras.

Pelaku berhasil diringkus polisi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas saat mencoba melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto.

“Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya sempat berkelahi hingga pelaku mengalami luka di bagian kaki akibat tikaman badik milik pelaku yang dikuasai korban. Pelaku kemudian pulang mengambil sebilah parang lalu menyerang korban hingga tewas dengan kondisi luka parah di bagian kepala, leher dan dada,” terang Alamsyah.

BACA JUGA :  Fenomena Alam dalam Al-Qur'an dan Keterkaitannya dengan Sains Modern

Pembunuhan diduga karena pelaku dalam kondisi mabuk miras tersinggung ditegur saat ingin bernyanyi di acara pesta perkawinan. Pelaku kemudian mengancam akan berbuat onar hingga akhirnya korban memukul pelaku dan terlibat kericuhan.

“Pelaku menghampiri musik elekton dengan maksud ingin menyanyi, warga lantas berteriak dan melarang Basri menyanyi karena sudah larut malam. Ia lantas mencabut badik yang dibawanya dan mengancam akan mengacaukan acara jika tetap tak diberi kesempatan bernyanyi. Korban Arsyad tiba-tiba memukul pelaku dengan piring yang ada di atas meja dan mengenai dahi bagian kanan Basri. Korban sempat menangkis pukulan si pelaku dan Arsyad kemudian menikam Basri dan mengenai paha bagian kiri. Pelaku pulang ke rumahnya mengatakan kepada korban, tunggu kamu, saya pulang ke rumah dulu ambil parang. Basri datang membawa sebilah parang menghantam korban berulang kali hingga akhirnya berlumuran darah jatuh ke tanah dan meninggal dunia,” ungkap Alamsyah.

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

Seusai membunuh tetangganya itu, pelaku hendak kabur ke Kabupaten Jeneponto. Namun, pelaku dapat ditangkap polisi setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros, Kecamatan Turikale, hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================