NPWP
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM – Bagi mereka yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Anda dapat mendaftarkannya secara online dengan mudah. Bahkan, proses pembuatannya dapat dilakukan hanya dengan menggunakan ponsel yang Anda miliki.

NPWP memiliki peran penting dalam pelaporan SPT tahunan oleh masyarakat, karena itu berfungsi sebagai identitas bagi mereka yang membayar pajak.

Sebelum Anda memulai proses pembuatan NPWP, penting untuk mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan.

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda penuhi:

  1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  3. Surat Keterangan Bekerja.
  4. Bagi wanita yang sudah menikah, persiapkan juga fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
BACA JUGA :  HARI KEBANGKITAN NASIONAL PERLU PELURUSAN SEJARAH?

Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, Anda dapat memulai proses pembuatan NPWP. NPWP yang telah dibuat akan dikirimkan langsung ke alamat Anda melalui pos. Setelah Anda menerima NPWP, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan Anda.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP pribadi secara online:

  1. Buka situs web resmi www.ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP online.
  2. Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga), dan email aktif.
  3. Klik opsi “Daftar Akun,” masukkan email aktif Anda, dan kode captcha. Kemudian tekan tombol “Daftar.”
  4. Anda akan menerima email berisi tautan verifikasi atau aktivasi. Klik tautan tersebut.
  5. Di halaman baru, isi data identitas Anda, termasuk jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email.
  6. Tekan “Daftar” dan cek email Anda untuk menemukan link aktivasi.
  7. Login dengan email Anda ke platform tersebut.
  8. Pilih dan isi data wajib pajak yang relevan.
  9. Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang disediakan.
  10. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif pajak sendiri.
  11. Setelah selesai, tekan “Minta Token” dan isi Captcha. Klik “Submit.”
  12. Kode token akan dikirimkan ke email Anda. Salin kode token dan tempelkan di laman www.ereg.pajak.go.id.
  13. Tekan “Kirim.”
BACA JUGA :  Edgar Rangga Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Fingerboard 2024

Selamat, Anda telah berhasil mendapatkan NPWP!

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================