Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, akan diterbitkan SIM baru.
Untuk hari Selasa, 7 November 2023, berlokasi di Mall Cileungsi. Pendaftaran layanan SIM keliling di Bogor dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM tipe A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM tipe C.
Syarat perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri
Persyaratan perpanjangan SIM tipe A atau C adalah sebagai berikut:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Cara perpanjangan SIM secara online
Korlantas Polri memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang dapat diunduh di Playstore. Aplikasi ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM tipe A, C, C1, dan C2.
Persyaratan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri adalah sebagai berikut:
- SIM lama.
- E-KTP.
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (rikkes).
- Hasil tes psikologi.
- Pasfoto (bukan selfie) dengan latar berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan dari Satpas. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News