Sementara itu, di pemerintah pusat itu, kebutuhannya sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun, kebutuhan pemerintah daerah hanya dialokasikan khusus untuk PPPK dengan rincian sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Atas dasar persoalan ini juga, Aba mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2023 tentang ASN yang mengantikan UU No. 5/2014 membuka ruang sistem rekrutmen pegawai pemerintah yang lebih fleksibel dari sebelumnya Menteri PANRB menetapkan usulan dan jabatan formasi dari setiap instansi.

Penetapan oleh menteri menimbulkan instansi pemerintah menjadi tidak fleksibel jika ada perubahan strategi organisasi. Karena itu, melalui UU 20/2023 yang berlaku sejak 31 Oktober 2023, usulan penambahan formasi hanya mengamanatkan Menteri PANRB menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia, dan eksekusi penetapan di instansi.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

“Instansi yang menentukan apa jenis jabatan yang mau direkrut dan pada jenjang yang mana, dan sesuai dengan anggarannya,” kata Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono.

Dengan cara itu, agenda transformasi terkait sistem rekrutmen ini menjadi fleksibilitas waktu seleksi. Jika tahun sebelumnya seleksi dilakukan secara serentak dan tahunan, kini pemerintah bisa melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

Sebagai contoh, pegawai di salah satu instansi ada yang pindah, pensiun, atau meninggal, instansi tersebut bisa mengajukan diri untuk melakukan seleksi ASN. “Waktu rekrutmen tidak lagi harus barengan nasional. Ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi dan prioritas nasional,” ujar Yudi.. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================