Willy Sulistio ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Qory Ulfiyah Ramayanti. (Mutia/bogor-today).

BOGOR-TODAY.COM – Polres Bogor telah mengungkap fakta-fakta viralnya Qory Ulfiyah Ramayanti (37), seorang Dokter di Bogor yang sempat dilaporkan hilang beberapa waktu lalu.

Berikut fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian dan telah dirangkum oleh bogor-today.com.

1. Suami Lapor ke Polsek Cibinong

Kejadian berawal pada saat suaminya Willy Sulistio ( 39 ) melapor ke Polsek Cibinong bahwa sang istri yakni Dokter Qory hilang selama tiga hari.

“Viralnya setelah suami melapor ke Polsek Cibinong bahwa istrinya telah hilang selama 3 hari,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

2. Dokter Qory Ternyata Meminta Perlindungan ke P2TP2A

Kapolres mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari saksi yang telah diperiksa.

“Tim bergerak mencari informasi, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, saksi. Kemudian korban ditemukan di P2TP2A untuk meminta perlindungan.

BACA JUGA :  Pasokan Air Bersih Tirta Pakuan Kota Bogor Tembus ke 178.000 Pelanggan

3. Suami Melakukan KDRT

Setelah menelusuri kasus lebih lanjut, terungkap fakta baru bahwa suami Dokter Qory melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya.

Rio menyebut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah pisau.

“Akhirnya tim menemukan alat bukti cukup, bahwa ada kasus KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah,” tandas Rio.

Kemudian, kata dia, pelaku sempat mengancam korban hingga ketakutan dan akhirnya melarikan diri ke P2TP2A.

“Ada luka di punggung belakang dan di bahu,” jelasnya.

4. Dokter Qory dalam keadaan Hamil dan Tidak Membawa Apapun

Dalam keterangan persnya, Dokter Qory tengah mengandung anak dari Willy dan saat ini sedang berusia 6 bulan. Pada saat meninggalkan rumah itu, Dokter Qory meninggalkan tiga buah hatinya.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru Soal PPDB

Dokter Qory, juga tidak membawa barang-barang berharga dan pada saat meninggalkan kediamannya, ia diketahui berjalan kaki untuk meminta perlindungan ke P2TP2A.

5. Dokter Qory Sangat Menutup Komunikasi 

Dari keterangan Relawan P2TP2A, Saryuni menyebut Dokter Qory sangat tertutup dengan siapapun. Sambungnya, Dokter Qory tidak ingin bertemu dengan sahabat bahkan keluarganya karena merasa trauma.

“Mba qory sangat menutup komunikasi dengan siapapun,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, suaminya kini dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara tentang kekerasan dalam rumah tangga.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================