Leon Dozan
Leon Dozan jadi tersangka penganiayaan dan penghinaan Polri.

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menetapkan artis sekaligus putra dari Willy Dozan, Leon Dozan sebagai tersangka kasus dalam dua kasus berbeda.

Leon menyandang status tersangka atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 351 KUHP.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan Leon terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk terjadi sebanyak dua kali.

Pertama terjadi pada 30 September di Mal Cinere. Kemudian, penganiayaan kedua terjadi pada 7 November lalu di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Biak, Gambir.

BACA JUGA :  Penemuan Jasad Pria Tergeletak di Trotoar Simpang Sentul, Luka Robek Dibagian Punggung

Sehari berselang, korban lantas melaporkan aksi penganiayaan itu ke pihak berwajib. Polisi pun menangkap Leon di kediamannya yang berlokasi di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.

Berdasarkan pemeriksaan, Susatyo menyebut motif Leon tega menganiaya kekasihnya karena dipicu perasaan cemburu.

“Jadi tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih selama 1 tahun sejak Oktober 2022, kemudian ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban,” kata Susatyo kepada wartawan, dikutip darai beritasatu.com, Sabtu (18/11/2023).

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

Susatyo turut mengungkapan aksi penganiayaan yang dilakukan Leon itu membuat sang kekasih mengalami sejumlah luka. Berdasarkan visum, korban mengalami luka pada bagian tangan, leher, hingga paha.

============================================================
============================================================
============================================================