“Penganiayaan pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya, sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada diri korban,” ucap dia.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Leon terhadap kekasihnya ini diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar, Leon sempat menyampaikan kata-kata yang menantang untuk melapor ke polisi. Alhasil, Leon juga ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap institusi Polri.

BACA JUGA :  Makna di Balik Tawaf: Sejarah, Tata Cara, dan Hikmah yang Terkandung di Dalamnya

“Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,” tutur Susatyo.

“Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” sambungnya.

Disampaikan Susatyo, ucapan penghinaan ke institusi Polri itu disampaikan Leon karena terpancing emosi setelah merasa cemburu dengan kekasihnya.

BACA JUGA :  Mobil PHEV China Mulai Masuk Indonesia, Toyota Nilai Persaingan Elektrifikasi Kian Menarik

“Itu di bawah faktor emosi, karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang korban melaporkan pada polisi dengan semua umpatan-umpatan pada institusi Polri,” kata dia. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================