Sinergitas Transportasi dan Energi, Kendalikan Pencemaran Udara di Jakarta

2. Memberikan disinsentif untuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, seperti menerapkan kebijakan jalan berbayar, tarif parkir yang mahal, bahkan tarif tol dalam kota yang lebih tinggi.

3. Mendorong penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan untuk ranmor pribadi, dengan oktan number yang tinggi sesuai standar Euro 2. Baik untuk roda dua dan roda empat.

4. Penggunaan kendaraan listrik, baik utk pribadi dan angkutan umum, juga perlu didorong. Sebab, kendaraan listrik mampu menekan emisi gas buang di sisi hilir. Bus bus Transjakarta perlu dimigrasikan menjadi bus listrik.

5. Mewujudkan wajib lulus uji emisi bagi ranmor pribadi di Jakarta. Kebijakan ini harus dilakukan secara konsisten dan meluas. Sebab menurut Dinas LH DKI, cakupan uji emisi masih minim, untuk ranmor pribadi hanya mencapai 29,7 persen dari total ranmor, dan bahkan untuk ranmor roda dua yang lulus uji emisi hanya 0,79 persen saja. Ironis sekali. Ranmor yang tidak lulus uji emisi bisa dikenakan tilang, dan tarif parkir progresif.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

6. Untuk Kota Jakarta seharusnya sudah berani menerapkan jenis BBM yang ramah lingkungan untuk ranmor pribadi, sehingga emisi gas buang di Jakarta bisa turun signifikan. Era Gubernur Ahok, hal ini pernah di wacanakan. Ini bisa dilakukan dengan menghapus pertalite di Jakarta, dan wajib menggunakan BBM dengan RON 92, seperti pertamax.

7. Wacana PT Pertamina untuk membuat jenis BBM seperti Pertamax green pada 2024, dengan RON 95, adalah hal yang baik dan patut didorong dan diapresiasi. Untuk mendukung dan percepatan jenis Pertamax Green, pemerintah bisa mengkonversi subsidi BBM untuk pertalite, dialihkan untuk subsidi pertamax dan pertamax green tersebut. Sebab bagaimana pun pertalite masih kategori Euro 1, yang masih tinggi emisi, dan memicu polusi signifikan.

8. Mendesak KLHK untuk melakukan audit ulang terhadap keberadaan PLTU di Jakarta, Banten, dan Jabar. Sebab PLTU milik swasta yang digunakan untuk kepentingan industri dan bisnis belum lulus standar proper dari KLHK. PLTU minimal harus mempunyai sertifikat standar proper dari KLHK untuk meminimalisasi emisi karbon yang dihasilkan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 13 Mei 2024

9. Dari sisi sosilogis, harus ada upaya edukasi dan sosialisasi pada masyarakat khususnya generasi muda. Sebab menurut survei YLKI, pemahaman dan literasi masyarakat thd dampak BBM bagi lingkungan masih rendah. Bahkan dampak terhadap mesin kendaraannya sekalipun. Padahal jika kendaraannya menggunakan jenis BBM yang tidak kompatibel dengan mesinnya, maka mesin kendaraannya akan keropos, aus dan cepat turun mesin.

Konsumen pada akhirnya secara finansial akan boros, dan bahkan boncos. Klimaksnya perlu ditandaskan bahwa masalah polusi udara tidak bisa dianggap sepele, ini masalah yang sangat serius bagi lingkungan, kesehatan dan masyarakat. Menurut hasil kajian kerugian sosial ekonomi signifikan, minimal mencapai Rp28,5 triliun per tahunnya. Dan upaya pemerintah untuk mewujudkan nett zero emition tidak akan tercapai jika upaya menekan polusi udara tidak dilakukan, baik dari sisi hulu hingga hilir.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================