Sah! Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Bahasa Resmi Ke-10

Foto Ilustrasi (Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO sesuai dengan keputusan Sidang Pleno ke-42 Konferensi Umum UNESCO yang diselenggarakan di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis, pada Senin 20 November 2023.

Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi UNESCO setelah diadopsinya Resolusi 42 C/28 melalui konsensus Sidang Umum UNESCO.

Penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi menjadikannya bahasa resmi kesepuluh di UNESCO, disamping enam bahasa resmi PBB, yaitu bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.

BACA JUGA :  Karate Internasional di Bangkok, Naufal Putra Diandra Sabet Medali Emas Ajang SeakF Asia ke-11

Kini, bahasa Indonesia tidak hanya dapat digunakan untuk menulis dan menerjemahkan dokumen resmi Konferensi Umum, tetapi juga sebagai bahasa sidang.

Penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO merupakan sejarah baru yang akan membuat Indonesia semakin percaya diri di panggung dunia.

Sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda 1928, bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan sentrifugal nasional.

Duta Besar Mohamad Oemar, Wakil Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, mengatakan bahwa bahasa Indonesia telah berperan dalam menghubungkan berbagai suku bangsa di Indonesia.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

“Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini“, ujar Dubes Oemar dikutip laman resmi Kementerian Luar Negeri, Selasa 21 November 2023.

============================================================
============================================================
============================================================