Sah! Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Bahasa Resmi Ke-10

Foto Ilustrasi (Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO sesuai dengan keputusan Sidang Pleno ke-42 Konferensi Umum UNESCO yang diselenggarakan di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis, pada Senin 20 November 2023.

Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi UNESCO setelah diadopsinya Resolusi 42 C/28 melalui konsensus Sidang Umum UNESCO.

Penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi menjadikannya bahasa resmi kesepuluh di UNESCO, disamping enam bahasa resmi PBB, yaitu bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.

Kini, bahasa Indonesia tidak hanya dapat digunakan untuk menulis dan menerjemahkan dokumen resmi Konferensi Umum, tetapi juga sebagai bahasa sidang.

Penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO merupakan sejarah baru yang akan membuat Indonesia semakin percaya diri di panggung dunia.

Sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda 1928, bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan sentrifugal nasional.

Duta Besar Mohamad Oemar, Wakil Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, mengatakan bahwa bahasa Indonesia telah berperan dalam menghubungkan berbagai suku bangsa di Indonesia.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thailand Open 2024

Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini“, ujar Dubes Oemar dikutip laman resmi Kementerian Luar Negeri, Selasa 21 November 2023.

Selanjutnya, kata Dubes Oemar, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kesadaran berbahasa Indonesia sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Menurutnya, pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO akan berdampak positif bagi upaya perdamaian dunia, keharmonisan, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” tuturnya.

Pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO berawal dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada Januari 2023.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 19 Mei 2024

Diskusi tersebut membahas kemungkinan bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa resmi oleh Sidang Umum UNESCO.

Kemungkinan ini telah disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Pada 7 Februari 2023, Wadetap RI untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertemu untuk membahas peluang dan strategi pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO, yang dilanjutkan dengan penyusunan naskah kepada UNESCO.

Perwakilan RI di Paris telah menyampaikan proposal pengusulan bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO pada bulan Maret 2023 untuk dimasukkan ke dalam agenda sidang Dewan UNESCO yang akan diselenggarakan, pada 10-24 Mei 2023.

Usulan Pemerintah Indonesia tersebut akhirnya disetujui dan akan dimasukkan dalam agenda Sidang Umum UNESCO ke-42 yang akan diselenggarakan pada 722 November 2023.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================