Ketua DPRD Rudy Susmanto: Pj Bupati Boleh Paparkan APBD Jika ada Kebutuhan Khusus

Apabila melakukan perubahan struktur APBD, lanjut Rudy Susmanto, maka harus melaksanakan APBD Perubahan.

Hal itu diperbolehkan apabila untuk mengakomodir beberapa anggaran-anggaran yang bersifat khusus maupun umum dari Pemerintah Pusat atau Provinsi.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

“Contoh boleh melaksanakan penjabaran APBD, apabila terjadi sesuatu hal yang tidak sewajarnya, seperti bencana alam. Tiba-tiba terjadi bencana alam, longsor, banjir dan lainnya,” imbuh dia.

“Kita sudah menganggarkan kedalam BTT, tapi BTT kita kurang, karena kondisinya mendesak dan harus dilakukan penangnanan, maka di izinkan,” pungkasnya. ***

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================