
Apabila melakukan perubahan struktur APBD, lanjut Rudy Susmanto, maka harus melaksanakan APBD Perubahan.
Hal itu diperbolehkan apabila untuk mengakomodir beberapa anggaran-anggaran yang bersifat khusus maupun umum dari Pemerintah Pusat atau Provinsi.
“Contoh boleh melaksanakan penjabaran APBD, apabila terjadi sesuatu hal yang tidak sewajarnya, seperti bencana alam. Tiba-tiba terjadi bencana alam, longsor, banjir dan lainnya,” imbuh dia.
“Kita sudah menganggarkan kedalam BTT, tapi BTT kita kurang, karena kondisinya mendesak dan harus dilakukan penangnanan, maka di izinkan,” pungkasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















