BOGOR-TODAY.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyebut jika Pejabat (Pj) Bupati Bogor pada 2024 mendatang, bisa melakukan Penjabaran APBD dalam masa jabatannya.
Namun begitu, setiap keputusan yang diambil oleh Pj Bupati Bogor nanti, harus berdasarkan izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kepala Daerah itu boleh namanya penjabarkan APBD, tapi tidak boleh melakukan perubahan dan menggeser program kegiatan,” kata Rudy kepada wartawan.
“Kita melihat bahwa Pj ini, memiliki kewenangan penuh, tetapi dalah hal dalam mengambil kebijakan apapun harus seizin tertulis dari Kemendagri,” paparnya.
Rudy Susmanto menjelaskan, tujuan penjabaran APBD adalah pertama apabila ada dana-dana dari Pemerintah Pusat ataupun Provinsi yang masuk dan harus diakomodir dalam Postur APBD, seperti dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU) dan Dana Hibah.
“Penjabaran APBD itu bisa dilakukan jika ada dana yang masuk dari Pemerintah Pusan dan Provinsi seperti, DAK, DAU dan Dana Hibah. Nah boleh melaksanakan penjabaran APBD karena harus diakomodir,” jelasnya.