Ketua DPRD Rudy Susmanto: Pj Bupati Boleh Paparkan APBD Jika ada Kebutuhan Khusus

DPRD_2
Namun begitu, setiap keputusan yang diambil oleh Pj Bupati Bogor nanti, harus berdasarkan izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). (FOTO : IST)

BOGOR-TODAY.COMKetua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyebut jika Pejabat (Pj) Bupati Bogor pada 2024 mendatang, bisa melakukan Penjabaran APBD dalam masa jabatannya.

Namun begitu, setiap keputusan yang diambil oleh Pj Bupati Bogor nanti, harus berdasarkan izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kepala Daerah itu boleh namanya penjabarkan APBD, tapi tidak boleh melakukan perubahan dan menggeser program kegiatan,” kata Rudy kepada wartawan.

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan

“Kita melihat bahwa Pj ini, memiliki kewenangan penuh, tetapi dalah hal dalam mengambil kebijakan apapun harus seizin tertulis dari Kemendagri,” paparnya.

Rudy Susmanto menjelaskan, tujuan penjabaran APBD adalah pertama apabila ada dana-dana dari Pemerintah Pusat ataupun Provinsi yang masuk dan harus diakomodir dalam Postur APBD, seperti dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU) dan Dana Hibah.

BACA JUGA :  Cari Wawasan Soal Perguruan Tinggi, Pelajar SMAN 10 Bogor Kunjungi UGM

“Penjabaran APBD itu bisa dilakukan jika ada dana yang masuk dari Pemerintah Pusan dan Provinsi seperti, DAK, DAU dan Dana Hibah. Nah boleh melaksanakan penjabaran APBD karena harus diakomodir,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================