Ketua DPRD Rudy Susmanto: Pj Bupati Boleh Paparkan APBD Jika ada Kebutuhan Khusus

DPRD_2
Namun begitu, setiap keputusan yang diambil oleh Pj Bupati Bogor nanti, harus berdasarkan izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). (FOTO : IST)

BOGOR-TODAY.COMKetua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyebut jika Pejabat (Pj) Bupati Bogor pada 2024 mendatang, bisa melakukan Penjabaran APBD dalam masa jabatannya.

Namun begitu, setiap keputusan yang diambil oleh Pj Bupati Bogor nanti, harus berdasarkan izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kepala Daerah itu boleh namanya penjabarkan APBD, tapi tidak boleh melakukan perubahan dan menggeser program kegiatan,” kata Rudy kepada wartawan.

“Kita melihat bahwa Pj ini, memiliki kewenangan penuh, tetapi dalah hal dalam mengambil kebijakan apapun harus seizin tertulis dari Kemendagri,” paparnya.

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Pemain Domestik Racikan John Herdman

Rudy Susmanto menjelaskan, tujuan penjabaran APBD adalah pertama apabila ada dana-dana dari Pemerintah Pusat ataupun Provinsi yang masuk dan harus diakomodir dalam Postur APBD, seperti dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU) dan Dana Hibah.

“Penjabaran APBD itu bisa dilakukan jika ada dana yang masuk dari Pemerintah Pusan dan Provinsi seperti, DAK, DAU dan Dana Hibah. Nah boleh melaksanakan penjabaran APBD karena harus diakomodir,” jelasnya.

Apabila melakukan perubahan struktur APBD, lanjut Rudy Susmanto, maka harus melaksanakan APBD Perubahan.

BACA JUGA :  Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Dinas SDA DKI Sebut Dipicu Saluran Penghubung Lama

Hal itu diperbolehkan apabila untuk mengakomodir beberapa anggaran-anggaran yang bersifat khusus maupun umum dari Pemerintah Pusat atau Provinsi.

“Contoh boleh melaksanakan penjabaran APBD, apabila terjadi sesuatu hal yang tidak sewajarnya, seperti bencana alam. Tiba-tiba terjadi bencana alam, longsor, banjir dan lainnya,” imbuh dia.

“Kita sudah menganggarkan kedalam BTT, tapi BTT kita kurang, karena kondisinya mendesak dan harus dilakukan penangnanan, maka di izinkan,” pungkasnya. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================