BOGOR-TODAY.COM – Baru-baru ini, kasus seorang pengguna kereta api yang mengalami perlakuan berbeda karena tidak menggunakan layanan Face Recognition menjadi viral. Namun, tampaknya opsi verifikasi penumpang ini menimbulkan sejumlah permasalahan.

Mengutip CNBC Indonesia, Rabu (22/11/2023) Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Elsam, mengemukakan bahwa salah satu masalah utamanya terkait dengan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan teknologi ini. Menurutnya, masyarakat belum sepenuhnya memahami, termasuk dalam hal kebijakan pemrosesan data.

Wahyudi memberikan contoh terkait proses pendaftaran wajah dan pertanyaan terkait penyimpanan data.

“Jika tujuannya semata untuk boarding kenapa kemudian harus menggunakan data biometrik?” ia mempertanyakan.

Dia menyoroti apakah Kereta Api Indonesia (KAI) akan menyimpan data rekam wajah secara berkelanjutan atau menghapusnya setelah proses boarding selesai. Tujuan penggunaan teknologi ini sebagai alat verifikasi dan otentikasi juga menjadi sorotan.

BACA JUGA :  Resep Pizza Teflon Rumahan, Praktis Tanpa Oven dengan Topping Sosis dan Jamur

Wahyudi bertanya mengapa data biometrik harus digunakan jika tujuannya hanya untuk proses boarding, sementara penggunaan biometrik biasanya terkait dengan layanan yang melibatkan risiko, seperti transaksi keuangan dan perbankan.

Masalah lainnya adalah kurangnya klarifikasi dari KAI mengenai kebijakan privasi terkait penggunaan face recognition.

Wahyudi mencatat bahwa kebijakan privasi yang ada hanya terkait dengan aplikasi KAI Access, sementara informasi terkait face recognition tidak dapat ditemukan. Menurut UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data biometrik dianggap sebagai data yang spesifik dan memerlukan tingkat perlindungan yang lebih tinggi serta persetujuan pengguna.

BACA JUGA :  Pemilik Anjing Pemangsa Bocah di Jasinga Jadi Tersangka

Menghadapi polemik yang muncul, Wahyudi berpendapat bahwa penggunaan face recognition sebaiknya dihentikan sementara waktu (moratorium).

Selain itu, ia mendesak agar KAI menghapus seluruh data rekam wajah yang telah dikumpulkan sebelumnya dan memberikan pemberitahuan kepada para pendaftar.

Jika penggunaan face recognition tetap diinginkan, Wahyudi menyarankan agar KAI bekerja sama dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Ini bertujuan agar KAI dapat mengakses data rekam wajah dari Dukcapil tanpa perlu menyimpan data sendiri, menciptakan interoperabilitas antara kedua entitas tersebut. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================