
“Kami melakukan operasi penangkapan diseluruh wilayah Bogor,” ujar Kombes Pol Bismo.
Para tersangka yang menggunakan ganja dijerat dengan Pasal 111 dan dijatuhi hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara, sedangkan untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Pengendalian Narkotika No.35 Tahun 2009 dan dijatuhi hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara.
“Dan untuk obat keras tertentu, hukumannya adalah lima tahun berdasarkan pasal 436 ayat 2 UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan untuk psikotropika, hukumannya adalah lima tahun berdasarkan pasal 60 dan 62 UU No.5 tahun 1997,” pungkas Bismo.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















