Polisi Ringkus 29 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Bogor, Satu Orang Perempuan

“Kami melakukan operasi penangkapan diseluruh wilayah Bogor,” ujar Kombes Pol Bismo.

Para tersangka yang menggunakan ganja dijerat dengan Pasal 111 dan dijatuhi hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara, sedangkan untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Pengendalian Narkotika No.35 Tahun 2009 dan dijatuhi hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Pemerintah Kucurkan Rp4 Triliun untuk Benahi Perlintasan Sebidang

“Dan untuk obat keras tertentu, hukumannya adalah lima tahun berdasarkan pasal 436 ayat 2 UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan untuk psikotropika, hukumannya adalah lima tahun berdasarkan pasal 60 dan 62 UU No.5 tahun 1997,” pungkas Bismo.***

BACA JUGA :  Anjing Pemburu Lepas di Bogor, Polisi Kerahkan Tim K9

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================