Oleh : Heru B Setyawan
SUDAH hancur lebur kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga antirusuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini karena Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
Ini namanya pagar makan tanaman yang harusnya pagar itu melindungi tanaman ini malah pagarnya sendiri yang memakan tanaman.
Seharusnya sebagai ketua KPK itu mencegah, memberantas dan menangkap pelaku korupsi eh ini malah dia sendiri yang korupsi, amit-amit jabang bayi.
Sebagai salah satu penegak hukum harusnya KPK gas pol untuk menegakkan hukum khususnya pada masalah korupsi.
Ini malah KPK yang merobohkan hukum dengan melakukan korupsi. Jika orang biasa melakukan pelanggaran pidana maka dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
Maka jika yang melakukan pelanggaran pidana adalah seorang penegak hukum maka hukumannya harusnya lebih berat.
Sejarahnya Firli Bahuri terpilih sebagai ketua KPK pada tahun 2019 memang penuh kontroversi, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mundur dari jabatannya.
Tidak lama setelah DPR memilih lima pimpinan KPK baru termasuk mempercayakan posisi Ketua KPK kepada Firli Bahuri.