JIKA KETUA KPK TERBUKTI KORUPSI MAKA HARUS DIHUKUM MATI

OPINI
Heru B Setyawan penulis opini dengan judul “Barang Mewah Tidak Selamanya Membuat Bahagia”. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan

SUDAH hancur lebur kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga antirusuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini karena Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Ini namanya pagar makan tanaman yang harusnya pagar itu melindungi tanaman ini malah pagarnya sendiri yang memakan tanaman.

Seharusnya sebagai ketua KPK itu mencegah, memberantas dan menangkap pelaku korupsi eh ini malah dia sendiri yang korupsi, amit-amit jabang bayi.

Sebagai salah satu penegak hukum harusnya KPK gas pol untuk menegakkan hukum khususnya pada masalah korupsi.

Ini malah KPK yang merobohkan hukum dengan melakukan korupsi. Jika orang biasa melakukan pelanggaran pidana maka dihukum sesuai Undang-undang  yang berlaku.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Kwetiau Goreng Udang Malaysia yang Menggugah Selera

Maka jika yang melakukan pelanggaran pidana adalah seorang penegak hukum maka hukumannya harusnya lebih berat.

Sejarahnya Firli Bahuri terpilih sebagai ketua KPK pada tahun 2019 memang penuh kontroversi, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mundur dari jabatannya.

Tidak lama setelah DPR memilih lima pimpinan KPK baru termasuk mempercayakan posisi Ketua KPK kepada Firli Bahuri.

Penasihat KPK Tsani Annafari, sebelumnya telah lebih dulu menyatakan mundur dari posisinya sebagai penasihat KPK.

Rencana pengunduran Tsani ini telah disampaikan sejak proses seleksi calon pimpinan (Capim). Dia mengatakan akan mundur jika orang yang dinilainya telah terbukti melanggar etik terpilih sebagai pimpinan KPK.

Hikmah dari kejadian ini adalah terjadinya kesalahan dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK. Jelas-jelas 2 anggota dewan penasihat KPK sudah memberitahukan bahwa Firli Bahuri bermasalah tetap saja Presiden dan anggota DPR memilihnya sebagai ketua KPK.

BACA JUGA :  Cekcok Persoalan Rumah Tangga, Pria di Majalengka Nekat Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Bukankah anggota dewan penasihat KPK ini lebih tahu sepak terjang Firli Bahuri dibanding presiden dan anggota DPR !

Ini kesempatan yang baik bagi pemerintah untuk menghukum yang paling berat, yaitu hukuman mati bagi seorang koruptor apalagi yang melakukan adalah ketua KPK.

Sehingga akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku koruptor yang akan datang. Dan akan tercatat dalam sejarah serta diteladani oleh anak cucu kita.

Bahwa bangsa Indonesia pernah berlaku adil dan tegas dalam menghukum koruptor yang menjadi ketua KPK. Jayalah Indonesiaku. ** *

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================