JIKA KETUA KPK TERBUKTI KORUPSI MAKA HARUS DIHUKUM MATI

Penasihat KPK Tsani Annafari, sebelumnya telah lebih dulu menyatakan mundur dari posisinya sebagai penasihat KPK.

Rencana pengunduran Tsani ini telah disampaikan sejak proses seleksi calon pimpinan (Capim). Dia mengatakan akan mundur jika orang yang dinilainya telah terbukti melanggar etik terpilih sebagai pimpinan KPK.

Hikmah dari kejadian ini adalah terjadinya kesalahan dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK. Jelas-jelas 2 anggota dewan penasihat KPK sudah memberitahukan bahwa Firli Bahuri bermasalah tetap saja Presiden dan anggota DPR memilihnya sebagai ketua KPK.

BACA JUGA :  Jelang Play Off Olimpiade Paris 2024, Ini Kata Pelatih Timnas Indonesia U-23

Bukankah anggota dewan penasihat KPK ini lebih tahu sepak terjang Firli Bahuri dibanding presiden dan anggota DPR !

Ini kesempatan yang baik bagi pemerintah untuk menghukum yang paling berat, yaitu hukuman mati bagi seorang koruptor apalagi yang melakukan adalah ketua KPK.

BACA JUGA :  Tega, Ibu Muda di Rohil Cekoki Anak Tiri Pakai Racun Tikus, Diduga Sakit Hati ke Suami

Sehingga akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku koruptor yang akan datang. Dan akan tercatat dalam sejarah serta diteladani oleh anak cucu kita.

Bahwa bangsa Indonesia pernah berlaku adil dan tegas dalam menghukum koruptor yang menjadi ketua KPK. Jayalah Indonesiaku. ** *

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================