JIKA KETUA KPK TERBUKTI KORUPSI MAKA HARUS DIHUKUM MATI

OPINI
Heru B Setyawan penulis opini dengan judul “Barang Mewah Tidak Selamanya Membuat Bahagia”. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan

SUDAH hancur lebur kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga antirusuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini karena Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Ini namanya pagar makan tanaman yang harusnya pagar itu melindungi tanaman ini malah pagarnya sendiri yang memakan tanaman.

BACA JUGA :  Clara Shinta Cabut Gugatan Cerai, Pilih Berdamai dengan Suami Setelah Mediasi

Seharusnya sebagai ketua KPK itu mencegah, memberantas dan menangkap pelaku korupsi eh ini malah dia sendiri yang korupsi, amit-amit jabang bayi.

Sebagai salah satu penegak hukum harusnya KPK gas pol untuk menegakkan hukum khususnya pada masalah korupsi.

Ini malah KPK yang merobohkan hukum dengan melakukan korupsi. Jika orang biasa melakukan pelanggaran pidana maka dihukum sesuai Undang-undang  yang berlaku.

BACA JUGA :  Puluhan Pelajar Indonesia Rampungkan Program Pertukaran di Amerika Serikat, Bawa Pengalaman Internasional ke Tanah Air

Maka jika yang melakukan pelanggaran pidana adalah seorang penegak hukum maka hukumannya harusnya lebih berat.

Sejarahnya Firli Bahuri terpilih sebagai ketua KPK pada tahun 2019 memang penuh kontroversi, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mundur dari jabatannya.

Tidak lama setelah DPR memilih lima pimpinan KPK baru termasuk mempercayakan posisi Ketua KPK kepada Firli Bahuri.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================