mahasiswi
Ilustrasi/freepik.com

BOGOR-TODAY.COM – D (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Lombok Timur mengaku menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir sekaligus pemilik kos.

Atas peristiwa yang menimpanya, D lalu melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat melapor, D didampingi Muhammad Tohri Azharim kuasa hukumnya.

Muhammad Tohri Azhari, menceritakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/11/2024) pekan lalu sekira pukul 16.40 Wita. Berdasarkan pengakuan dari korban, ketika itu suasana kosan dalam kondisi sepi, termasuk istri oknum polisi itu tidak berada di rumah.

“Korban saat itu tengah berada di dalam kamar kos usai pulang dari kampus. Memang awalnya tidak ada tanda-tanda yang tidak kita inginkan,” kata Muhammad Tohri Azhari, seperti dikutip dari beritasatu.com, Jumat (1/12/2023).

Kepada Muhammad Tohri Azhari, korban menyebut saat itu sang pemilik kos awalnya bolak-balik di depan kamarnya. Lalu pemilik kos menanyakan kondisi kamar dengan modus mengecek fasilitas kos lalu menawarkan diri untuk memperbaiki fasilitas kamar korban dengan memasang cermin.

BACA JUGA :  Harkitnas ke-116 di Kota Bogor, Indonesia Memasuki Kebangkitan Nasional Kedua

Sementara, saat itu korban asyik bermain ponsel. Tiba-tiba pemilik kos memegang pundak korban dan langsung mendorongnya ke kasur.

Korban sempat memberontak dengan melakukan perlawanan menggunakan kaki dan tangannya. Tetapi karena takut dibunuh, akhirnya korban takut berteriak.

“Korban sempat mau berteriak, tetapi khawatir akan dicekik dan dibunuh oleh oknum polisi, sehingga korban diam saja dan hanya melakukan perlawanan dengan fisik, karena mau berteriak pun pasti tidak terdengar,” tuturnya.

Setelah memuaskan nafsunya, terduga pelaku langsung meminta maaf dan keluar dari kamar, Selanjutnya korban menghubungi temannya meminta tolong.

Tak lama kemudian terduga pelaku kembali datang ke kamar korban dan mengecek ponsel korban kemudian melemparnya.

Terduga pelaku kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban. Kali ini, terduga pelaku tidak memberi ancaman membunuh.

“Terjadilah dugaan pemerkosaan yang kedua. Yang kedua ini untuk pengancaman tidak ada, tapi bahasanya ‘kalau kamu akan teriak dan cerita, jangankan kamu melapor, mungkin saya pertama akan melaporkan kamu, kan saya ini polisi’ itu bahasanya,” kata Tohri Azhari.

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Hadiri Reform Knowledge Sharing

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan membenarkan kasus yang melibatkan oknum polisi tersebut dan sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tetapi statusnya masih menjadi saksi.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa kali, nanti kita tentukan status tersangka, kalau PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) itu wewenang dari Propam yang nanti melakukan sidang kode etik,” ucapnya.

Lebih lanjut Teddy menegaskan, terduga pelaku diamankan di Penahanan Khusus Propam Polda NTB dan akan menjalani sidang etik.

Korban dan kuasa hukumnya berharap agar kasus yang dialaminya segera diproses dan oknum terduga polisi itu segera mendapat hukuman yang setimpal. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================