Sekda Tinjau Dua Titik Longsor, Warga Terdampak Diberikan Bantuan Huntara

Bantuan huntara berupa pemberian uang untuk sewa rumah ini rata-rata diberikan untuk tiga bulan. Setelah tiga bulan jika rumah belum bisa ditempati  maka warga akan dipindahkan ke rusunawa. Sekda menyatakan, dana huntara diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada di BPBD.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Ingatkan Para ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Pada prinsipnya, lanjut Syarifah, BTT untuk tanggap darurat bisa cepat dicairkan. Tak hanya itu, anggaran BTT juga harus selesai di akhir tahun.

“Jadi saat ini hanya tersisa satu bulan, harus dilihat pekerjaan apa dulu yang bisa selesai sampai akhir Desember ini. Kalau kondisi seperti ini, di Januari bisa dikerjakan lagi dengan BTT, anggarannya dipindahkan dulu ke Disperumkim,” katanya.***

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 22 Mei 2024

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================