Sekda Tinjau Dua Titik Longsor, Warga Terdampak Diberikan Bantuan Huntara

Bantuan huntara berupa pemberian uang untuk sewa rumah ini rata-rata diberikan untuk tiga bulan. Setelah tiga bulan jika rumah belum bisa ditempati  maka warga akan dipindahkan ke rusunawa. Sekda menyatakan, dana huntara diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada di BPBD.

BACA JUGA :  Penataan Transportasi Kota Bogor, dari Penghapusan Angkot Tua hingga Revitalisasi Terminal Bubulak

Pada prinsipnya, lanjut Syarifah, BTT untuk tanggap darurat bisa cepat dicairkan. Tak hanya itu, anggaran BTT juga harus selesai di akhir tahun.

“Jadi saat ini hanya tersisa satu bulan, harus dilihat pekerjaan apa dulu yang bisa selesai sampai akhir Desember ini. Kalau kondisi seperti ini, di Januari bisa dikerjakan lagi dengan BTT, anggarannya dipindahkan dulu ke Disperumkim,” katanya.***

BACA JUGA :  Pemkab dan Pemkot Bogor Sinergi Matangkan Persiapan Pembangunan PSEL dan BBMT di Galuga

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================