insentif 20.445
Bupati Bogor, Iwan Setiawan. (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menambah insentif 20.445 Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Bumi Tegar Beriman pada tahun 2024 mendatang.

Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, uang yang akan digelontorkan untuk penambahan RT dan RW tersebut sebanyak Rp 7,2 juta selama satu tahun atau Rp 600 ribu per bulan.

Sebelumnya, insentif RT dan RW Kabupaten Bogor sendiri senilai Rp 300 ribu atau sebesar Rp 3,6 juta per tahun. Kemudian di tahun 2021, jumlahnya naik menjadi Rp 500 ribu per bulan atau Rp 6 juta per tahun.

“Jadi di 2024 saya usulkan naik dari Rp500 ribu menjadi Rp600 ribu per bulan, alhamdulillah sudah diketuk palu dan disetujui melalui rapat paripurna,” kata Iwan, Senin (4/12/2023).

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 6 Mobil di Tol Cipularang Km 107, Diduga Sopir Ngantuk

Pada tahun 2024, kata Iwan, anggaran penambahan RT dan RW ini diperhitungkan hingga sebanyak Rp 25 miliar lebih. Lanjutnya, kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2024 nanti.

Kemudian, Iwan mengaku, kenaikan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bogor kepada RT/RW yang menjadi ujung tombak pemerintah di lingkup terkecil.

“Kita berkomitmen untuk terus menambah insentif RT/RW karena tugas mereka juga begitu penting,” jelas Iwan.

Selain menaikkan insentif RT dan RW, Pemkab Bogor juga akan memfasilitasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan gratis tersebut telah dicetuskan mulai pertengahan 2023 lalu dan sudah berjalan sejak Oktober 2023 ini.

BACA JUGA :  Lombok Barat NTB Diguncang Gempa Terkini M5,2, Tak Berpotensi Tsunami

“Alhamdulillah di akhir tahun kemarin selama tiga bulan bisa kita alokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan RT/RW. Nah di 2024 itu kita anggarkan selama setahun dan sudah disetujuai saat Rapat Paripurna dengan DPRD minggu lalu,” papar dia

Iwan menambahkan, program yang diikuti oleh RT dan RW di Kabupaten Bogor ini terdiri dari dua jenis, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

“Tujuan utama pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan pada ketua RT/RW. Harapannya, ada kenyamanan dan jaminan bagi ketua RT dan RW dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================